Sehari setelah aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang Anti  Pembajakan Online (SOPA) dan RUU Perlindungan Properti Intelektual  (PIPA), aparat federal Amerika Serikat melakukan penindakan terhadap  situs file-sharing Megaupload, yang dinilai melakukan pelangaran hak cipta (copyright). Pendiri situs itu pun ditahan dengan tuduhan berkonspirasi melakukan pembajakan.
Beberapa  jam kemudian, perlawanan pun dilakukan terhadap tindakan tegas yang  dilakukan aparat hukum AS dalam mengatasi masalah pembajakan di  internet. Kelompok hacktivist bernama Anonymous pun mengklaim melakukan  peretasan (hacking) terhadap situs Kementerian Kehakiman AS.
Senjata favorit yang digunakan Anonymous ini dinamakan serangan "distribute denial of service" (DDoS). Caranya adalah dengan mengirim banjir trafik ke suatu website, yang kemudian mengalami crash akibat gangguan di server-nya. Biasanya, ini tidak melibatkan peretasan terkait keamanan situs.
Hasil  serangan ini pun kemudian diumumkan dalam sebuah tweet dari akun  @AnonOps. "Tango down! http://universalmusic.com &  http://www.justice.gov// #Megaupload". Sesuai keterangan di tweet itu, pihak Universal Music juga menjadi  target serangan, dan situs itu memang tak bisa dibuka saat VIVAnews  mencoba untuk mengakses.
Ini merupakan serangan terbesar yang dilakukan Anonymous. Setidaknya ada 5.635 orang menggunakan tool jaringan yang dinamakan "a low orbit ion cannon" atau A LOIC. Ini merupakan tool yang digunakan untuk mengirim banjir trafik ke target yang dijadikan sasaran.
Pihak  Kementerian Kehakiman AS mengakui memang sempat ada masalah di  situsnya. "Tapi kami belum yakin dari mana asal masalah itu," kata juru  bicara Kementerian.
Selain itu, asosiasi industri rekaman dan  industri layar lebar pun menjadi sasaran. Situs milik Recording Industri  Association of America (RIAA) dan Motion Picture Association of America  (MPAA) juga mengalami permasalahan serupa, sehingga harus offline.  Perlu diketahui, selama ini industri rekaman dan industri layar lebar  dianggap menjadi pendukung terbesar dari RUU SOPA dan PIPA.
Juru  bicara RIAA pun mengutuk 'serangan' ini. "Fakta bahwa sejumlah situs  mengalami masalah ini memang sangat terkait berita penutupan salah satu  situs file-sharing berbahaya (akibat melakukan pembajakan)," ucapnya.
Adapun,  Megaupload ditindak dengan tuduhan merugikan para pemegang hak cipta  (copyright) senilai lebih dari US$ 500 juta. Penindakan ini juga  berdasarkan banyaknya keluhan atas materi yang dibajak. 
Dua  pendiri Megaupload, Kim Dotcom (bernama asli Kim Schmitz) dan Mathias  Ortmann telah ditangkap di Auckland, New Zealand, bersama dua pegawai  lain yang dianggap terlibat. Tiga tersangka lain dikabarkan masih dalam  pencarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.