Sehari setelah aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pembajakan Online (SOPA) dan RUU Perlindungan Properti Intelektual (PIPA), aparat federal Amerika Serikat melakukan penindakan terhadap situs file-sharing Megaupload, yang dinilai melakukan pelangaran hak cipta (copyright). Pendiri situs itu pun ditahan dengan tuduhan berkonspirasi melakukan pembajakan.
Beberapa jam kemudian, perlawanan pun dilakukan terhadap tindakan tegas yang dilakukan aparat hukum AS dalam mengatasi masalah pembajakan di internet. Kelompok hacktivist bernama Anonymous pun mengklaim melakukan peretasan (hacking) terhadap situs Kementerian Kehakiman AS.
Senjata favorit yang digunakan Anonymous ini dinamakan serangan "distribute denial of service" (DDoS). Caranya adalah dengan mengirim banjir trafik ke suatu website, yang kemudian mengalami crash akibat gangguan di server-nya. Biasanya, ini tidak melibatkan peretasan terkait keamanan situs.
Hasil serangan ini pun kemudian diumumkan dalam sebuah tweet dari akun @AnonOps. "Tango down! http://universalmusic.com & http://www.justice.gov// #Megaupload". Sesuai keterangan di tweet itu, pihak Universal Music juga menjadi target serangan, dan situs itu memang tak bisa dibuka saat VIVAnews mencoba untuk mengakses.
Ini merupakan serangan terbesar yang dilakukan Anonymous. Setidaknya ada 5.635 orang menggunakan tool jaringan yang dinamakan "a low orbit ion cannon" atau A LOIC. Ini merupakan tool yang digunakan untuk mengirim banjir trafik ke target yang dijadikan sasaran.
Pihak Kementerian Kehakiman AS mengakui memang sempat ada masalah di situsnya. "Tapi kami belum yakin dari mana asal masalah itu," kata juru bicara Kementerian.
Selain itu, asosiasi industri rekaman dan industri layar lebar pun menjadi sasaran. Situs milik Recording Industri Association of America (RIAA) dan Motion Picture Association of America (MPAA) juga mengalami permasalahan serupa, sehingga harus offline. Perlu diketahui, selama ini industri rekaman dan industri layar lebar dianggap menjadi pendukung terbesar dari RUU SOPA dan PIPA.
Juru bicara RIAA pun mengutuk 'serangan' ini. "Fakta bahwa sejumlah situs mengalami masalah ini memang sangat terkait berita penutupan salah satu situs file-sharing berbahaya (akibat melakukan pembajakan)," ucapnya.
Adapun, Megaupload ditindak dengan tuduhan merugikan para pemegang hak cipta (copyright) senilai lebih dari US$ 500 juta. Penindakan ini juga berdasarkan banyaknya keluhan atas materi yang dibajak.
Dua pendiri Megaupload, Kim Dotcom (bernama asli Kim Schmitz) dan Mathias Ortmann telah ditangkap di Auckland, New Zealand, bersama dua pegawai lain yang dianggap terlibat. Tiga tersangka lain dikabarkan masih dalam pencarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.