Kamis, 23 Februari 2012

Cyber Law

Jenis Kejahatan Cyber
Joy Computing
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin, hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer

Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal

The Trojan Horse
Adalah manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intruksi pada suatu program, menghapus, menambah dan menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain

Data Leakage
Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yg harus di rahasiakan

Data Diddling
Adalah suatu upaya atau perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input ataup output data
To Frustate data communication and diddling
Adalah penyia-nyiaan data komputer sehingga terjadi ineffisiensi

Software Piracy
Adalah pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang di lindungi undang-undang / HAKI

Aspek Hukum terhadap kejahatan cyber
Dalam kaitannya dalam penegakan hukum yang berlaku dikenal beberapa azas yang biasa digunakan, yaitu :
Azas Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan dinegara lain

Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yg berlaku adalah hukum dimana akibat utam perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yg sangat merugikan bagi negara yg bersangkutan

Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa negara mempunyai jursdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku

Azas Protective Principle
Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban

Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku kejahatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.