Jumat, 17 Februari 2012

UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Pengertian Hukum Dasar :
Aturan aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelengaraan pemerintah negara pada suatu negara.

Jenis- jenisnya :
a. Hukum Dasar Tertulis
b. Hukum Dasar Tidak Tertulis.

Pengertian Undang Undang Dasar 1945 :
Suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang  berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 :
Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa UUD 45 merupakan Urutan perundangan-undangan yang tertinggi.

Urutan Perundang-undangan :
  • Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45)
  • Ketetapan MPR (Tap. MPR)
  • Undang Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Keputusan Presiden (Kepres)
  • Peraturan daerah (Perda)
Sifat  Undang Undang Dasar 1945 :
1.   Fleksibel
2.   Singkat dan Ringkas
3.   Menekankan perlunya semangat

Fungsi  Undang Undang Dasar 1945 :
Sumber tertinggi bagi produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sistematika Undang  Undang Dasar 1945 :
1.   Pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945 terdiri dari 4 alinea/bagian
2.   Batang Tubuh :
  • 16 bab
  • 37 pasal
  • 49 ayat
  • 4 pasal aturan peralihan
  • 2 pasal aturan tambahan
3.   Penjelasan UUD 45
  • Penjelasan umum
  • Penjelasan pasal-pasal
Pembukaan Undang  Undang Dasar 1945 :
  1. Isi Alinea pertama : Pernyataan bahwa hak moral bangsa Indonesia dituntut melalui hukum etis
  2. Isi Alinea kedua : Pernyataan perjuangan bangsa  Indonesia telah sampai pada titik penentuan  (Kristalisasi)
  3. Isi Alinea ketiga : Pernyataan bangsa  Indonesia mulai hidup luhur
  4. Isi Alinea keempat : Pernyataan bahwa bangsa  Indonesia telah berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempunyai dasar negara, tujuan negara dan azas rohani negara.
Dasar Negara adalah Pancasila
Tujuan Negara yaitu :
1. Tujuan Nasional (Dalam) :
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia
  • Melindungi tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Tujuan Internasional (Luar) :
  • Menciptakan perdamaian  dunia
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia
  • Arah rohani Negara adalah Pancasila
Amandemen Undang  Undang Dasar 1945 :
Pengertian :
  1. Perubahan atas UUD 1945, dalam hal ini Batang Tubuh UUD 1945 tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945 oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan  UUD 1945 itu sendiri.
  2. Amandemen UUD 1945 adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan pasal 37
Syarat-syarat Amandemen :
1.   Sidang MPR dihadiri minimal 2/3 anggota MPR
2.   Putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.

Ruang Lingkup Amandemen :
  1. Menambah atau mengurangi redaksi dan/atau isi UUD 1945 menjadi lain dari semula.
  2. Mengubah seluruh isi atau sebagian redaksi dan atau isi dari UUD 1945 yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan jaman atau reformasi.
  3. Memperbaharui UUD 1945 dengan cara merinci dan menyusun ketentuan menjadi lebih jelas, tegas dan sistematis.
  4. Perubahan sendi-sendi bernegara seperti dasar bernegara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Tujuan Amandemen UUD 1945 :
  1. Untuk mengembalikan UUD 1945 berderajat tinggi (Supreme Constitutions), menjiwai konsistusionalisme, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, serta negara berdasar atas hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Menyempurnakan UUD 1945
  3. Menciptakan era baru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik dalam arti demokratis, lebih berkeadilan sosial  dan lebih berperikemanusiaan sesuai dengan komitmen pendiri negeri ini.     
Alasan  Amandemen UUD 1945 :
  1. Alasan Historis : Pada mulanya UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan PPKI sebagai Undang Undang yang bersifat sementara  karena dibuat dan ditetapkan dalam keadaan dan suasana yang tergesa-gesa sehingga dianggap tidak lengkap.
  2. Alasan Filosofis : Materi-materi yang ada di dalam UUD 1945 tercampur aduk berbagai gagasan yang kadang-kadang saling bertentangan.
  3. Alasan Teoritis : Secara konstitusionalisme  keberadaan konstitusi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang  tapi dalam UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan melainkan lebih menonjolkan patriotisme.
  4. Alasan Yuridis : UUD 1945 mencantumkan klausal perubahan UUD 1945 sendiri di pasal 37.
  5. Alasan Praktis Politik : Sering mengalami perubahan dan menyimpang dari teks aslinya.
Pengaruh  Amandemen UUD 1945 :
  • Proses kenegaraan dan penyelenggaran pemerintahan berlangsung sesuai aspirasi masyarakat.
  • Dijadikan tonggak perubahan tatanan hukum yang lain dalama kehidupan bangsa dalam kehidupan mendatang.
  • Telah dillakukannya peredesainan visi, misi dan tujuan bernegara bagi masyrakat Indonesia.
  • Perubahan model bernegara sesuai yang diinginkan oleh masyarakat
  • Kehidupan pemerintahan menjadi lebih demokratis, ditandai dengan banyaknya jumlah partai yang berpartisipasi dalam Pemilu.
Jika disimpulkan secara umum yang terkandung dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 adalah :
  1. Tujuan Negara
  2. Bentuk Negara
  3. Bentuk Pemerintahan
  4. Pembagian Kekuasaan Negara
  5. Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara
  6. Pertahanan, Keamanan, Politik, Ekonomi, Sosial budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.