Senin, 27 Februari 2012

Kewajiban Bela Negara

Kewarganegaraan
Negara
Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
Suatu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekeluargaan untuk melaksanakan ketertiban sosial
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Bentuk masyarakat dan organisasi politik yag paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Warga Negara :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara ( Pasal 26)‏
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah  negara yang bersangkutan  &  mengakui Pemerintahannya sendiri.

Bangsa :   
Orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta pemerintahan sendiri
Kumpulan manusia yang biasanya  terikat oleh kesatuan bahasa dan wilayah tertentu (KUBI)‏

Hubungan Antar Warga Negara dan Negara
Pasal 27 ayat 1: Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 29  : Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 30 : Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 31 : Hak mendapat Pengajaran
Pasal 32 : Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 33 & 34 : Kesejahteraan Sosial

Teori Terbentuknya Negara
Teori hukum alam (Plato + Aristoteles)‏
Kondisi alam ==> tumbuh manusia ==> negara
Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri, karena baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negara bahkan Negara itu sendiri tunduk kepada hukum
Teori Ketuhanan (Islam + Kristen)‏
Segala sesuatu diciptakan Tuhan
Dianggap sebagai salah satu kebutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum. Jadi adanya hukum itu karena adanya Negara dan tiada satupun hukum yang berlaku jika tidak adanya kedaulatan Negara tersebut
Teori perjanjian (Thomas Hobbes)‏
Manusia ==> kondisi alam ==> kekerasan ==> musnah
Manusia ==> tantangan ==> hidup bersama ==> tujuan
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Dan adanya perjanjian diantara rakyat-rakyat dalam wilayah tersebut.
Teori Modern
Penaklukan Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dari rombongan manusia lain
Peleburan Sebuah Negara yang luas mengalami peleburan menjadi banyak Negara atau sebabaliknya
Pemisahan Diri Dalam sebuah Negara itu adanya wilayah yang keluar dari Negara itu dan membentuk Negara baru

Sifat Negara
Memaksa :

Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa kehendaknya kepada setiap warga negara
Monopoli :
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan tujuan hidup bersama
Mencakup Semua :
Negara memiliki kekuasaan kepada semua warga Negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

Unsur-unsur Negara
Konstitutif : 
1.  Wilayah (darat, laut, udara)‏
2.  Rakyat, 
3.  Pemerintahan  berdaulat
Deklaratif :
1.  Tujuan
2.  Undang Undang Dasar
3.  Pengakuan dari negara lain
4.  Masuk organisasi dunia

Proses Terjadinya NKRI
Dasar Pembukaan UUD Tahun 1945
Proklamasi perjuangan Bangsa Indonesia
Proklamasi mengantar Bangsa Indonesia ke gerbang kemerdekaan
Cita-cita kemerdekaan wilayah, pemerintahan, bangsa merdeka, bersatu, berdaulat adil makmur
Kehendak seluruh rakyat
Religius berkat Tuhan YME

Demokrasi dan Pemerintahan
Demokrasi di Indonesia
Sistem kepartaian (multi partai, dua partai, satu partai)‏
Pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
Hubungan antara pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif
Model Pemerintahan
Diktator  (borjuise dan proletar)‏
Parlementer
Presidentil
Campuran

Hak Azasi Manusia (HAM)
Dasar  Deklarasi Universal ==> HAM (Declaration of Human Right)‏
Hubungan UUD dan NKRI
Pancasila sebagai Landasan Ideal
UUD 45 sebagai Landasan Konstitusi
Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
GBHN sebagai Landasan Operasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.