Minggu, 19 Februari 2012

Moralitas dan Hukum

DEFINISI MORAL
Ajaran baik buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb.
Nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.(K. Bertens)
Moral secara umum menyarankan pada pengertian ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perubahan sikap, kewajiban  dsb. (Burhan Nurgiyantoro)

Pembagian  Moral :
Moral Pribadi moral yang melekat pada seseorang
Moral Masyarakat moral yang melekat pada komunitas masyarakat.

Tiga prinsip dasar moral :
  1. Prinsip sikap baik adalah suatu kesadaran bahwa manusia jangan sampai berbuat sesuatu yang merugikan orang lain  tanpa membedakan tingkat sosialnya
  2. Prinsip Keadilan adalah perlakuan yang sama terhadap siapa saja dalam situasi yang sama dan meghormati hak semua orang. Prinsip ini tidak membenarkan perlakuan yang sama pada situasi yang berbeda.
  3. Prinsip Hormat terhadap diri sendiri agar semua manusia selalu memperlakukan diri sendiri sebagai sesuatu yang bernilai.
DEFINISI NILAI
  • Nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu (obyek)   
  • Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda atau untuk memuaskan manusia
  • Sesuatu yang potensial dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang harus dimiliki (Cheng) 
  • Nilai dalam Filsafat dipakai untuk menunjukan kata benda abstrak yang artinya keberhargaan(worth) atau kebaikan (goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan dalam menilai atau melakukan sesuatu (Frankena)
  • Nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku  atau perbuatannya (Lasyo)
  • Nilai adalah yang berguna bagi kehidupan jasmani dan rohani manusia ( Darji Darmodiharjo)
  • Nilai adalah kulitas obyek menyangkut jenis apresiasi atau minat (Encyclopedia Britanica)
  • Value is object of social interest ( John Dewey)
KLASIFIKASI NILAI
Prof Dr.  Notonagoro :
Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai Kerohanian dibagi menjadi 4 macam
Nilai kebenaran/kenyataan yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi dan Cipta)
Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia   (gevoels dan aestetika)
Nilai kebaikan moral yang bersumber pada unsur kehendak manusia ( karsa)
Nilai Religius yang bersumber pada pada kepercayaan/keyakinan manusia  dengan disertai penghayatan melalui akal dan budi nuraninya dan nilai ini merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi.

Max Scheler :
Nilai Kenikmatan tingkatan nilai paling rendah terdapat nili-nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan
Nilai Kehidupan yaitu nilai-nilai yang penting bagi kehidupan
Nilai Kejiwaan seperti keindahan, kebenaran dan pengetahuan murni yang dicapai filsafat.
Nilai Kerohanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai suci dan tidak suci.

NILAI MORAL DIANTARA PANDANGAN OBYEKTIF DAN SUBYEKTIF
OBYEKTIF :
Memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya dan memandang nilai telah ada sebelum ada manusia
 
SUBYEKTIF :
Nilai   sangat bergantung pada pada subyek yang menilainya.

KUALITAS NILAI
KUALITAS PRIMER :
Bagian dari Eksistensi obyek atau realitas obyek.
Kualitas dasar yang tanpa itu obyek tidak dapat menjadi ada, seperti panjang dan beratnya batu sudah ada sebelum batu itu dipahat (Patung)

KUALITAS SEKUNDER:
Bagian dari Eksistensi obyek atau realitas obyek.
Kualitas yang dapat ditangkap panca indra manusia seperti rasa, warna , bau dsb.
 
MAKNA NILAI BAGI MANUSIA
NILAI TERTINGGI MENGHASILKAN KEPUASAN YANG LEBIH MENDALAM
KEPUASAN JANGAN DIKACAUKAN DENGAN KENIKMATAN (MESKIPUN KENIKMATAN MERUPAKAN HASIL KEPUASAN) 
SEMAKIN KURANG KERELATIFAN NILAI, SEMAKIN TINGGI KEBERADAANNYA, NILAI TERTINGGI DARI SEMUA NILAI ADALAH NILAI MUTLAK

DEFINISI, CIRI, SIFAT DAN  WUJUD HUKUM
Definisi Hukum 
Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. (Pengantar dalam hukum Indonesia)
Peraturan-peraturan yang memaksa yang melakukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu ( JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto SH)

Ciri  Hukum
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Sifat Hukum 
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan  apabila pihak yang bersangkutan talah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

Wujud Hukum
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentulHukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyek dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

SUMBER HUKUM
Sumber Hukum
Segala sesuatu yang yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata ( Formal & Material)
Hukum Undang-undang  ialah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
Hukum kebiasaan  ialah hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
Hukum Traktat  ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
Hukum Yurisprudensi ialah hukum yang terbentuk arena keputusan lain
   
Sumber Hukum Formal :
Undang-Undang (State)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara Penguasa negara
 
Kebiasaan (Custom)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum
 
Keputusan –keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
 
Traktat (Treaty)
Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal  sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
 
Pendapat Sarjana Humum
Pendapat para Sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
   
PEMBAGIAN HUKUM
Bentuk
Hukum Tertulis
Hukum tertulis yang dikodifikasi ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
Hukum tertulis yang yang tidak dikodifikasikan
 
Hukum Tidak Tertulis
Tempat
Hukum Nasional ialah Hukum yang berlaku di suatu negara
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur  hubungan internasional
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Masa Berlaku
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
Hukum asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
 
Cara Mempertahankan
Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan ( Hukum Perdata)
Hukum Formal ( Hukum Proses dan Hukum Acara)  ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaiman caranya hakim memberi putusan. ( Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata)
 
Isi Hukum
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
Hukum Publik  (Hukum Negara)  ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan dengan warga  negaranya. 

Manusia, Nilai dan Moral Sebagai Materi Pendidikan
  1. Manusia sebagai satu kesatuan Jasmani dan Rohani yang tak dapat dipisahkan.
  2. Manusia sebagai makhluk sosial (Homo Socius)
  3. Manusia Sebagai Makhluk berpikir (Homo Sapiens)
  4. Aksiologi (Filsafat Nilai) yang mengkaji Etika dan Estetika
  • Estetika : Cabang     Filsafat yang mempelajari tentang keindahan (bagus dan jelek)
  • Etika : Cabang filsafat yang mempelajari tentang baik dan buruk.

PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI - MORAL
Pengaruh Kehidupan Keluarga
Pengaruh Teman Sebaya/Sejawat
Pengaruh Figur Autoritas
Pengaruh Media Komunikasi
Pengaruh Otak dan Berpikir
Pengaruh Informasi

PROBLEMATIKA PEMBINAAN HUKUM
  1. PANCASILA & UUD 45
  2. HAK PREROGRATIF PRESIDEN
  3. TATANAN HUKUM :
  • Hukum Negara
  • Hukum Agama
  • Hukum Adat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.